Menjadi seorang traveler bukan hanya perkara perjalanan dan bersenang-senang saja. Pengetahuan yang cukup juga penting dimiliki demi memudahkan kita lebih memahami dunia per-travel-an dari A hingga Z. Kali ini saya akan sharing informasi mengenai dokumen perjalanan yang penting dalam beberapa perjalanan. Benar sekali, kita akan mengulik sedikit tentang SIMAKSI.
Merujuk pada sebagian event organizer trip yang menggelar open trip dan sejenisnya, penulis masih menemukan kekeliruan dalam pemahaman SIMAKSI yang sering diartikan sebagai ‘tanda tiket masuk’. Secara umum, SIMAKSI merupakan Izin khusus yang diberikan pejabat berwenang kepada pemohon ijin (pengunjung suatu wilayah) untuk masuk kawasan konservasi. Belakangan, dokumen ijin ini menjadi cikal bakal ijin masuk berbentuk Surat sehingga terbentuklah akronim Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi. Khusus istilah Kawasan Konservasi ini, kita telaah dari istilah Konservasi dahulu yang sudah pasti disebut di dalamnya.
Konservasi sendiri berasal dari kata Co atau con dan serve yang masing-masing artinya adalah ‘bersama-sama’ dan ‘menyediakan/menyajikan’. Dalam pemahaman pemanfaatan alam, kata serve (pemeliharaan) ini kemudian dilekatkan pada upaya menjaga agar alam yang dimanfaatkan dapat dijaga keberlanjutannya untuk masa depan (aspek kelestarian lingkungan). Selanjutnya wilayah konservasi secara sederhana dibagi ke dalam 2 (dua) bagian besar menurut aturan hukumnya (yang saat ini ditugasfungsikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk level Nasional dan Dinas terkait untuk level Daerah). Kedua wilayah konservasi ini yaitu:
- Kawasan Suaka Alam, antara lain berbentuk Suaka Margasatwa dan Cagar Alam
Wilayah ini pemanfaatannya relatif lebih ketat dan terbatas
- Kawasan Pelestarian Alam, antara lain berupa Taman Nasional, Tawan Wisata Alam, serta area-area yang menjadi area pemanfaatan publik seperti hutan wisata/pendidikan, kebun binatang, mini zoo, dan lain sebagainya.
Lebih jauh lagi pembagian kawasan konservasi diilustrasikan seperti gambar berikut :
Sebagai sebuah wilayah yang memiliki potensi, pemanfaatan KSA dan KPA wajib mengenakan iuran dan pungutan guna ‘membayar’ hasil pemanfaatan (dalam hal ini kondisi lingkungan) yang ditujukan untuk pemeliharaan. Iuran ini bersifat penerimaan negara bukan pajak (PP 28/2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam).
Dalam dunia per-traveler-an inilah iuran dibentuk dalam sebuah tiket masuk yang distribusi di dalamnya sendiri diperuntukkan untuk pengelolaan kawasan. Sedangkan untuk SIMAKSI, dapat dikatakan sebagai suatu hal yang berbeda dan diatur dalam ketentuan lainnya.
Untuk menjawab bagaimana tata cara memperoleh SIMAKSI, kewenangan perizinan, apa saja persyaratan untuk memperoleh SIMAKSI, siapa yang menerbitkan SIMAKSI, masa berlaku SIMAKSI, kewajiban pemegang SIMAKSI, tata cara perpanjangan SIMAKSI, berakhirnya SIMAKSI, dan ketentuan lainnya sobat traveler bisa mempelajarinya lebih detail di dalam peraturan Dirjen PHKA Kementerian Kehutanan Nomor P. 7/IV-SET/2011 yang dtetapkan pada tahun 2011.
Pada kesimpulannya, so buat kesamaan persepsi yuk mulai sekarang mari kita pahami bersama tentang pengertian tersebut, sehingga bisa ditarik kesimpulan bahwa SIMAKSI:
- Berbeda dengan tiket masuk;
- wajib dimiliki terkait izin yang diberikan untuk masuk Kawasan Suaka Alam, dalam hal ini adalah Cagar Alam, Suaka Margasatwa, dan Taman Buru;
- tidak wajib/dikesampingkan penggunaannya untuk kunjungan ke Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam/Hutan Wisata, Kebun Binatang, Taman Safari, dan Taman Hutan Raya, dll.) yang notabene pemanfaatannya relatif telah terkontrol, baik dari sisi pengelolaan, aturan, maupun pembatasan lainnya;
- aslinya berbentuk semacam surat (dokumen) dan tidak hanya berupa tanda tiket masuk suatu kawasan saja, khusus wilayah kawasan yang ketat pemanfaatannya (see kawasan suaka alam) SIMAKSI berisi lebih banyak uraian lengkap mengenai hal/aturan yang boleh dan dilarang dilakukan termasuk sanksinya;
- sifatnya sangat mengikat bagi kepentingan terbatas, antara lain: penelitian dan pengembangan; IPTEK; pembuatan film (baik komersial/non komersial); dokumenter, serta ekspedisi dan jurnalistik;
- penerbitannya dilakukan oleh pejabat berwenang, dalam hal ini unit terkecil adalah unit pelaksana teknis (UPT) kawasan konservasi, bisa balai konservasi, balai taman nasional, hingga level yang lebih tinggi (direktorat/direktorat jenderal).
Sekian, semoga dapat memperkaya pengetahuan kita semua.
Author : Ardiansyah/ @ardi_ancah Member of BPJ #5 Editor : @kikyamaleader
Views: 2042