Pacitan adalah Sebuah kabupaten yang terletak di ujung barat daya Provinsi Jawa Timur dan merupakan kota yang dikenal dengan sebutan kota 1000 Gua, karena memiliki gua-gua yang indah dan megah. Tidak kalah menariknya, Kota ini memiliki beragam hamparan pantai yang menyimpan potensi wisata yang memesona sehingga layak dikunjungi oleh wisatawan dari berbagai penjuru.
Terhitung ada lebih dari 10 pantai yang bisa dinikmati. Mengingat lokasi Pacitan yang masih jauh dari hiruk pikuk keramaian kota, pantai-pantai Pacitan bagaikan surga tersembunyi yang menebarkan aroma kesejukan bagi setiap pengunjungnya. Pantai-pantai di pacitan sendiri memiliki air yang begitu jernih. Sebagian besar berupa pasir putih yang menawan, serta deburan ombak yang bisa mencapai 3m, sangat wajib dicoba bagi para pecinta olahraga surfing.
Pantai yang berada di Pacitan ini masing-masing memiliki keunikan tersendiri yang dapat memikat wisatawannya. Pantai Teleng Ria misalnya, selain menawarkan keindahan wisata pantai, lokasinya juga hanya berjarak sekitar 3km dari pusat kota. Tak jauh dari teleng ria, dapat ditemui oleh-oleh khas kota Pacitan, berupa andalan lezat dalam berbagai produk olahan dari ikan tuna. Nuansa pantai pasir putih yang lembut serta perbukitan batu karang dapat kita temukan di Pantai Srau, Klayar dan Watu Karung. Selain itu ada pantai Taman yang menyajikan tempat penangkaran Penyu. Ada juga Pantai Banyu Tibo, pantai ini tergolong unik, karena di pantai tersebut terdapat sebuah air terjun yang mengalir langsung dari tebing menuju ke pantai.
Diantara pantai-pantai pacitan yang exotis tersebut, Pantai Klayar adalah pantai No.1 yang paling diminati pengunjung karena selain dikenal dengan Seruling Samuderanya , pantai tersebut memiliki hamparan batu karang yang menyerupai Sphinx sehingga sangat cocok untuk lokasi pengambilan spot foto terbaik.
Jadi, tunggu apalagi ! Jika anda ingin menikmati wisata pantai dengan suasana serta panorama yang berbeda dan tiada duanya, tidak ada salahnya mampir ke kota Pacitan, Kota Seribu Goa ini.
Views: 253