Jangan Sampai Kamu Alami! Ini 3 Risiko Telat Bayar Premi Asuransi

Asuransi merupakan sebuah perlindungan yang diberikan kepada seseorang atas risiko di masa depan yang mungkin terjadi. Masyarakat Indonesia sendiri mulai menyadari pentingnya memiliki asuransi sehingga kini sudah banyak orang yang memiliki asuransi. Jenisnya sendiri di Indonesia sangat banyak, mulai dari kesehatan, jiwa, properti, kendaraan, pendidikan, dan lainnya.

source : google

Ketika kamu sudah memiliki asuransi, tentunya kamu harus melakukan kewajiban agar bisa mendapatkan hak di kemudian hari. Salah satunya adalah dengan membayar premi asuransi. Dengan membayar premi asuransi dengan tepat dan cepat, maka pihak asuransi juga akan melindungi kamu atas risiko di masa depan.

Lalu bagaimana kalau ternyata kamu lupa membayarkan premi asuransi? Apa saja risiko dari pembayaran premi yang telat ini? Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa membaca penjelasan di bawah!

Risiko Telat Membayar Premi Asuransi

Singkatnya, premi asuransi adalah sejumlah uang yang harus dibayar kepada pihak penanggung (asuransi) yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan di dalam polis. Dari sejumlah uang premi asuransi ini, nantinya kamu sebagai pemilik asuransi mendapatkan manfaat pergantian sejumlah biaya yang terjadi, sesuai dengan tipe kondisi dan premi yang kamu miliki.

sumber foto : google

Biasanya, sejumlah biaya premi asuransi itu telah diatur dan disepakati bersama oleh pihak penyedia asuransi dan pemilik asuransi pada perjanjian polis yang sebelumnya telah disepakati bersama. Pembayaran premi asuransi ini pada dasarnya memiliki peraturan sendiri, salah satunya tentang apabila pemilik asuransi telat membayar sejumlah premi asuransi.
Hal ini telah diatur pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Menurut PSAKI jika telat bayar premi asuransi makan polis asuransi akan langsung dibatalkan (lapse) dan perusahaan asuransi tidak akan memberi notice of constellation.

Sementara menurut AAUI, pembayaran premi otomatis juga harus dibayarkan secara lunas dalam kurun waktu 30 hari. Jika terlambat maka polis akan otomatis batal tanpa adanya endorsement pembatalan.
Lalu apa saja risiko telat pembayaran premi asuransi?

1. Status Ditangguhkan

SementaraKewajiban pemilik asuransi yaitu salah satunya adalah membayar sejumlah premi asuransi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Jika telat, maka akan berpengaruh pada polis yang kita ajukan. Jika telat pembayaran, maka status kamu sebagai pemilik asuransi aku diberhentikan sementara atau ditanggung dari keikutsertaannya sementara, sampai bisa kamu bisa melunasinya.

Ketika status ditangguhkan, maka kamu tidak dapat mengajukan klaim dan akan ditolak pengajuannya.

2. Denda

Selain ditangguhkan, risiko lainnya yaitu kamu dapat dikenakan sejumlah uang denda. Akan tetapi, peraturan yang satu ini tidak berlaku bagi semua perusahaan, karena masing-masing perusahaan punya peraturan sendiri. Biasanya denda diberikan akibat kondisi tertentu, misalnya seperti BPJS Kesehatan, batas maksimal membayar premi adalah 30 hari.

Setelah melunasi tunggakan premi memang tidak dikenakan denda. Akan tetapi, kamu tidak bisa segera menggunakan premi asuransi, hingga 45 hari lamanya, apabila polis sudah aktif setelah pembayaran denda telah selesai dilakukan.

Akan tetapi, apabila kamu membutuhkan biaya tersebut sebelum 45 hari, akan ada konsekuensi lain yang harus kamu hadapi, yaitu mendapatkan denda sejumlah 2.5% dari total biaya yang ada, kemudian dikali dengan jumlah bulan yang sudah tertunggak.

3. Status Diblokir

Status diblokir jadi salah satu risiko paling berat saat telat membayar premi asuransi. Ketika kamu tidak melunasi tunggakan dan terus mengabaikannya, maka status polis kamu akan dinonaktifkan dan diblokir.

Ini berarti kamu tidak akan bisa lagi menggunakan layanan dari asuransi tersebut. Seperti yang sudah tertulis dalam aturan AAUI bahwa tunggakan premi harus dilunasi dalam waktu 30 hari. Jika kamu tidak membayar lebih dari waktu yang ditentukan maka status polis akan batal otomatis.

Jika kamu masih ingin memiliki asuransi lagi, maka kamu harus membuat lagi dari awal dan juga harus membayar tepat waktu agar tetap aktif.

Itulah 3 risiko yang sering terjadi bila kamu telat melakukan pembayaran premi asuransi. Perusahaan asuransi sebenarnya memahami bahwa kamu sibuk dengan surat tagihan yang tertumpuk. Itu sebabnya mereka memberikan tenggang waktu jika telat membayar.
Para perusahaan asuransi juga akan memberitahu setelah pembayaran memasuki masa jatuh tempo jika mereka belum menerima pembayaran. Supaya kamu dapat mengingat kapan pembayaran premi asuransi jatuh tempo, maka gunakan cara di bawah ini :

  • Tandai kalender, kamu bisa menandai kalender di meja atau di ponsel kamu. Tandai tanggal jatuh tempo pembayaran kamu supaya tidak lupa.
  • Siapkan pembayaran otomatis, di beberapa perusahaan biasanya menawarkan opsi pembayaran secara otomatis. Jika kamu takut telat melakukan pembayaran, maka kamu bisa menggunakan sistem ini.
    Bicara soal pembayaran, bagi kamu yang memiliki asuransi yang harus segera dibayarkan maka kamu bisa langsung membayarnya secara online melalui Bukalapak! Dijamin pembayaran premi asuransi kamu lebih mudah dan cepat, apalagi dengan melakukan pembayaran di Bukalapak maka kamu bisa mendapatkan banyak promo, loh!

Jenis asuransi apa saja yang bisa kamu bayar di Bukalapak?

Saat ini kamu bisa membayar secara online premi asuransi jiwa dari Asuransi Jiwa Central Asia Raya dan Asuransi Allianz Life Indonesia. Namun, di masa depan kamu bisa membayar asuransi jiwa kamu dari perusahaan Asuransi Central Asia, AIA Financial, Tokio Marine Life Insurance Indonesia, dan Asuransi Jiwa Manulife.

Yuk, tunggu apalagi? Jangan sampai lupa dan telat bayar premi asuransi kamu, ya!

Hits: 788

fairytalekiky

Menulis adalah caraku melukiskan pikiran, perasaan, serta gairah jiwa.
Dan tulisan-tulisan inilah yang akan menandakan bahwa aku pernah ada dan melintas di bumi ini.

Baca Artikel Lainnya